Senin, 07 Januari 2013
VISA-PASPOR-VISCAL_apa itu?
Berikut sedikit informasi yang Saiaa
dapat dari blog dan Wikipedia
Semoga dpt membantu
VISA, ijin masuk ke suatu negara dalam batas waktu dan keperluan tertentu.
VISA bermacam-macam jenisnya visa kerja, visa transit, visa holiday, visa bisnis, visa berobat, visa umrah, visa haji, social/culture, visa belajar dan masih ada jenis visa lainnya.
VISA ada yang wajib diperoleh di negara asal sebelum kita masuk ke negara lain, biasanya diurus di Kedutaan atau Konsulat negara yang akan dituju, dengan biaya bervariasi ada yang 20US$, 25US$ tergantung jenis visa dan menurut ketentuan masing-masing negara. Sebut saja misalnya Visa turis ke Australia cukup mahal sampai 1 jutaan lebih atau VoA ke India sampai 60US$.
Ada VISA yang bisa diurus ketika kita tiba di negara tujuan namanya VOA (VISA on ARRIVAL) dan ada negara-negara yang membebaskan visa berarti bebas visa (Paspor hanya distempel EXIT/ENTRY di imigrasi negara asal dan tujuan). Ketentuan visa diantaranya walaupun visa telah kita peroleh namun adakalanya tidak menjadi jaminan kita bisa masuk ke negara tujuan, diterima masuk atau tidaknya tergantung petugas imigrasi negara tujuan dengan alasan tertentu . Berikut daftar negara-negara yang bebas VISA bagi pemegang paspor RI :
ASIA
Brunei : 14 hari
Kamboja : 30 hari
Hong Kong : 30 hari
Macau : 30 hari
Malaysia : 30 hari
Filipina : 21 hari
Singapura : 30 hari
Thailand : 30 hari
Vietnam : 30 hari
Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
Yordania : 30 hari (VoA)
Laos : 15-30 hari
Nepal : 30-60 hari (VoA)
Oman : 30 hari (VoA)
Sri Lanka : 30 hari, sistem ETA (Electronic Travel Authority) & bayar online
Timor Leste : 30 hari (VoA)
India (New Delhi, Kolkata, Mumbai dan Chenai): 30 hari (VoA)
Myanmar (Tachileik) : 1 hari (500 Bath)
AFRICA
Maroko : 90 hari
Seychelles : 30 hari
Mozambique : 30 hari (VoA)
Tanzania : 3 bulan (VoA)
Tazmania : 3 bulan (VoA)
Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
EUROPE
Armenia : 120 hari (VoA)
Georgia : 90 hari (VoA)
Kosovo : 90 hari
Turki : 30 hari
NORTH AMERICA
Bermuda : 90 hari
Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
SOUTH AMERICA
Chile : 90 hari
Kolombia : 90 hari
Ekuador : 90 hari
Haiti : 3 bulan
Peru : 90 hari
OCEANIA
Kepulauan Cook : 31 hari
Fiji : 120 hari
Mikronesia : 30 hari
Samoa : 60 hari
Niue : 30 hari (VoA)
Palau : 30 hari (VoA)
Selain negara-negara tersebut di atas bagi pemegang paspor hijau wajib punya VISA. Dan diantara negara-negara di atas, bagi pemegang paspor dinas (biru) dan paspor diplomatik (hitam) ada tambahan negara lain yakni Swiss, Slovenia, Bosnia, Belarus, UEA dan Makedonia.
Jenis VISA lainnya adalah SINGLE ENTRY (sekali masuk), DOUBLE ENTRY (dua kali masuk) dan MULTIPLE ENTRY (berkali-kali masuk dalam batas waktu tertentu), biayanya berbeda-beda.
Lama waktu kunjungan tertera di VISA misalnya diberi 1 week, 2 weeks, 1 month, 3 months, 6 month atau 1 year.
Ada juga yang namanya VISA Schengen, yaitu satu VISA yang bisa dipergunakan untuk keluar masuk diantara 25 negara di Eropa.
PASPOR, dokumen keluar masuk ke suatu negara, layaknya seperti KTP internasional.
Jenisnya ada paspor hijau, paspor biru (dinas), paspor coklat (dulu untuk paspor haji) dan paspor diplomatik (hitam).
Masa laku paspor 5 tahun, 24 atau 48 halaman dan diterbitkan oleh kantor imigrasi di propinsi dimana kita berdomisili.
Masuk ke suatu negara wajib harus ada paspor. Paspor saja dan atau plus VISA. Paspor akan distempel EXIT oleh imigrasi origin dan distempel ENTRY oleh imigrasi destinasi.
FISKAL, bagi WNI yang berpergian keluar negeri harus bayar fiskal di airport origin kecuali memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bebas fiskal.
Tarip fiskal lewat udara 2,5 juta, lewat laut 1 juta dan lewat darat 500 ribu. Disamping itu ada ketentuan tertentu dan aturan fiskal untuk tugas belajar di LN, pelaut, tenaga kerja dan lainnya (bisa lihat di web pajak).
Ada kabar gembira buat kita semua, pemerintah mulai tahun 2011 sudah membebaskan biaya fiskal perjalanan ke LN bagi yang memiliki atau yang tidak memiliki NPWP. BRAVO DEPARTEMEN KEUANGAN ....
AIRPORT TAX atau PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), yaitu pajak yang dibayar langsung ketika hendak berangkat melalui udara atau laut.
Airport tax domestic, pajak yang dibayar kalau bepergian dalam satu negara. Besarnya pajak berbeda beda tergantung kelas bandaranya. Misalnya Airport Juanda Surabaya dan Soekarno Hatta Cengkareng Rp. 40,000 dan Airport tax domestic Malaysia hanya 6RM (18 ribuan). Pajak Airport ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan para pengguna jasa angkutan udara atau laut.
Airport tax internasional, pajak yang dibayar kalau bepergian ke luar negeri lewat udara atau laut.
Airport tax ada juga yang include dalam tiket, jadi di airport tidak perlu bayar lagi. Besarnya pajak airport international biasanya maksimum sampai Rp. 150,000 dan tiap negara bervariasi, di Malaysia waktu yang lalu hanya 25RM (75 ribuan) saat naik menjadi 32RM (95 ribuan).
KARTU IMIGRASI, form isian EXIT /ENTRY yang diberikan oleh maskapai penerbangan/laut atau disediakan di area sebelum masuk pintu imigrasi negara origin dan destinasi.
Kartu ini juga penting untuk pengawasan keluar masuk pengunjung ke suatu negara. Hal-hal yang diisi antara lain nama, data paspor, data maskapai, tujuan bepergian, tempat tinggal dll. Kartu/form ini jangan sampai hilang karena diperlukan untuk keluar masuk di pintu imigrasi. Kartu ini merupakan kartu control keberangkatan (depart) dan kedatangan (arrival) pengunjung.
Note : Ketika saya dari Juanda (Surabaya) ke LCCT (KL, Malaysia), dari kedua Airport ini sudah tidak perlu lagi mengisi Kartu Imigrasi. Jadi urusannya semakin simple.
FORM CUSTOMS DECLARATION atau FORM PEMBERITAHUAN PABEAN, form isian biasanya diberikan di atas pesawat udara atau kapal laut untuk memastikan bahwa barang-barang yang dibawa diijinkan masuk oleh suatu negara.
Demikian informasi dari saya. Yang penting ikuti aja semua prosedur yang ada step by step, pasti akan lancar semua.
HAVE A NICE TRIP . .
Referensi:
Wikipedia - Visa requirements for Indonesian citizens
Wikipedia - Paspor Indonesia
24 Negara Bebas Visa Turis + Tips Mengurus Visa
Bebas Visa dan Visa on Arrival Untuk Pemegang Paspor Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar