DEARS BLOGGER
Beberapa tips yang saya kutip dari berbagai website dan juga ada di beberapa adalah pengalaman saya sendiri. Pembaca yang baik adalah yang sudi memberi komentar untuk lebih memberikan inovasi.. hehe,,
kunjungi juga ya :
http://my-emagine.blogspot.com
http://classicalconsultant.blogspot.com
http://doubleyou-boutique-and-online.blogspot.com
THANK YOU
Tips Top
Senin, 07 Januari 2013
TIPE GAYA KERJA ANDA SEPERTI APA?
Di tempat kerja, hubungan dengan lingkungan sedikit banyak berpengaruh terhadap prestasi kerja. Hubungan dengan lingkungan dipengaruhi dengan bagaimana bentuk interaksi ketika menyelesaikan pekerjaan, maupun hal yang terkait dengan persoalan di luar pekerja.
Bentuk interaksi ketika menyelesaikan pekerjaan dengan atasan, rekan kerja maupun bawahan dikenal dengan istilah gaya kerja.
Gaya kerja dibedakan menjadi 5 tipe yaitu commanding, marginal, indifferent, humanistic dan enlighting.
Seseorang dapat mengetahui kecenderungan gaya kerja yang dominan melalui kuesioner sebagai alat ukur. Dengan mengetahui gaya kerja, seseorang dapat menggunakan kelebihan dan memperbaiki kelemahan.
Commanding
Gaya kerja commanding atau dikenal juga dengan gaya kerja memerintah. Gaya kerja ini berorientasi pada kekuasaan. Hubungan kerja didasarkan pada pola atasan dan bawahan.
Orang dengan gaya kerja ini cenderung merasa benar sendiri. Gaya kerja ini biasanya diperlukan pada saat keadaan kritis yang memerlukan pengambilan keputusan secara cepat.
Marginal
Gaya kerja marginal berorientasi pada aturan yang harus dipatuhi dan perintah dari atasan. Orang dengan gaya kerja ini biasanya hanya mengikuti perintah dan tidak kreatif. Gaya kerja ini diperlukan pada tempat kerja yang memerlukan orang tipe hanya do-er atau pelaksana.
Indiffirent
Gaya kerja indifferent atau masa bodoh hanya berorientasi pada tugas sendiri. Seseorang dengan gaya kerja dominan indifferent hanya fokus untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa peduli pada keadaan sistem secara keseluruhan.
Gaya kerja ini akan tepat diterapkan pada tempat kerja dengan tipikal pekerjaan tak saling bergantung satu dengan lainnya.
Humanistic
Gaya kerja humanistic adalah gaya kerja yang berorientasi pada perasaan. Seseorang dengan gaya kerja ini cenderung untuk menghindari keributan di tempat kerja akibat konflik. Berbeda pendapat adalah sesuatu yang sangat dihindarkan.
Kekurangan dari gaya kerja ini adalah tidak bisanya diambil keputusan secara tegas, apalagi bila waktunya mendesak. Sedangkan kelebihannya adalah membina hubungan yang baik dan kekompakan personil di tempat kerja.
Enlighting
Gaya kerja enlighting merupakan gaya kerja yang dipandang paling ideal untuk diterapkan secara umum. Gaya kerja ini berorientasi pada prestasi atau keberhasilan bersama.
Kelebihan gaya kerja ini pada diskusi, proses sharing ide, evaluasi bersama, dan teamwork yang kuat. Gaya kerja ini akan sesuai dengan tipikal pekerjaan yang melibatkan banyak personil dengan peranan sejajar.
Penerapan gaya kerja sangat ditentukan juga oleh tempat kerja dan tipikal pekerjaan. Tidak ada gaya kerja yang paling baik, tetapi hanya ada gaya kerja yang paling sesuai.
Nah dari 5 tipe gaya kerja di atas,maka anda termasuk salah satu tipe gaya kerja apa yang saat ini anda punya?
Bentuk interaksi ketika menyelesaikan pekerjaan dengan atasan, rekan kerja maupun bawahan dikenal dengan istilah gaya kerja.
Gaya kerja dibedakan menjadi 5 tipe yaitu commanding, marginal, indifferent, humanistic dan enlighting.
Seseorang dapat mengetahui kecenderungan gaya kerja yang dominan melalui kuesioner sebagai alat ukur. Dengan mengetahui gaya kerja, seseorang dapat menggunakan kelebihan dan memperbaiki kelemahan.
Commanding
Gaya kerja commanding atau dikenal juga dengan gaya kerja memerintah. Gaya kerja ini berorientasi pada kekuasaan. Hubungan kerja didasarkan pada pola atasan dan bawahan.
Orang dengan gaya kerja ini cenderung merasa benar sendiri. Gaya kerja ini biasanya diperlukan pada saat keadaan kritis yang memerlukan pengambilan keputusan secara cepat.
Marginal
Gaya kerja marginal berorientasi pada aturan yang harus dipatuhi dan perintah dari atasan. Orang dengan gaya kerja ini biasanya hanya mengikuti perintah dan tidak kreatif. Gaya kerja ini diperlukan pada tempat kerja yang memerlukan orang tipe hanya do-er atau pelaksana.
Indiffirent
Gaya kerja indifferent atau masa bodoh hanya berorientasi pada tugas sendiri. Seseorang dengan gaya kerja dominan indifferent hanya fokus untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa peduli pada keadaan sistem secara keseluruhan.
Gaya kerja ini akan tepat diterapkan pada tempat kerja dengan tipikal pekerjaan tak saling bergantung satu dengan lainnya.
Humanistic
Gaya kerja humanistic adalah gaya kerja yang berorientasi pada perasaan. Seseorang dengan gaya kerja ini cenderung untuk menghindari keributan di tempat kerja akibat konflik. Berbeda pendapat adalah sesuatu yang sangat dihindarkan.
Kekurangan dari gaya kerja ini adalah tidak bisanya diambil keputusan secara tegas, apalagi bila waktunya mendesak. Sedangkan kelebihannya adalah membina hubungan yang baik dan kekompakan personil di tempat kerja.
Enlighting
Gaya kerja enlighting merupakan gaya kerja yang dipandang paling ideal untuk diterapkan secara umum. Gaya kerja ini berorientasi pada prestasi atau keberhasilan bersama.
Kelebihan gaya kerja ini pada diskusi, proses sharing ide, evaluasi bersama, dan teamwork yang kuat. Gaya kerja ini akan sesuai dengan tipikal pekerjaan yang melibatkan banyak personil dengan peranan sejajar.
Penerapan gaya kerja sangat ditentukan juga oleh tempat kerja dan tipikal pekerjaan. Tidak ada gaya kerja yang paling baik, tetapi hanya ada gaya kerja yang paling sesuai.
Nah dari 5 tipe gaya kerja di atas,maka anda termasuk salah satu tipe gaya kerja apa yang saat ini anda punya?
NPWP
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena PajakSetahun (Rp)Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)15.840.000,-1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)17.160.000,-1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)18.480.000,-1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)19.800.000,-1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)21.120.000,-1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0)33.000.000,-2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)34.320.000,-2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)35.640.000,-2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)36.960.000,-3.080.000,- Keterangan:
Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
Akte Pendirian dan Perubahannya;
KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Fungsi NPWP adalah :
Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
Sebagai identitas Wajib Pajak;
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
Artikel terkait:
http://www.pajak.go.id/content
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena PajakSetahun (Rp)Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)15.840.000,-1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)17.160.000,-1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)18.480.000,-1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)19.800.000,-1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)21.120.000,-1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0)33.000.000,-2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)34.320.000,-2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)35.640.000,-2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)36.960.000,-3.080.000,- Keterangan:
Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
Akte Pendirian dan Perubahannya;
KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Fungsi NPWP adalah :
Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
Sebagai identitas Wajib Pajak;
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
Artikel terkait:
http://www.pajak.go.id/content
VISA-PASPOR-VISCAL_apa itu?
Berikut sedikit informasi yang Saiaa
dapat dari blog dan Wikipedia
Semoga dpt membantu
VISA, ijin masuk ke suatu negara dalam batas waktu dan keperluan tertentu.
VISA bermacam-macam jenisnya visa kerja, visa transit, visa holiday, visa bisnis, visa berobat, visa umrah, visa haji, social/culture, visa belajar dan masih ada jenis visa lainnya.
VISA ada yang wajib diperoleh di negara asal sebelum kita masuk ke negara lain, biasanya diurus di Kedutaan atau Konsulat negara yang akan dituju, dengan biaya bervariasi ada yang 20US$, 25US$ tergantung jenis visa dan menurut ketentuan masing-masing negara. Sebut saja misalnya Visa turis ke Australia cukup mahal sampai 1 jutaan lebih atau VoA ke India sampai 60US$.
Ada VISA yang bisa diurus ketika kita tiba di negara tujuan namanya VOA (VISA on ARRIVAL) dan ada negara-negara yang membebaskan visa berarti bebas visa (Paspor hanya distempel EXIT/ENTRY di imigrasi negara asal dan tujuan). Ketentuan visa diantaranya walaupun visa telah kita peroleh namun adakalanya tidak menjadi jaminan kita bisa masuk ke negara tujuan, diterima masuk atau tidaknya tergantung petugas imigrasi negara tujuan dengan alasan tertentu . Berikut daftar negara-negara yang bebas VISA bagi pemegang paspor RI :
ASIA
Brunei : 14 hari
Kamboja : 30 hari
Hong Kong : 30 hari
Macau : 30 hari
Malaysia : 30 hari
Filipina : 21 hari
Singapura : 30 hari
Thailand : 30 hari
Vietnam : 30 hari
Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
Yordania : 30 hari (VoA)
Laos : 15-30 hari
Nepal : 30-60 hari (VoA)
Oman : 30 hari (VoA)
Sri Lanka : 30 hari, sistem ETA (Electronic Travel Authority) & bayar online
Timor Leste : 30 hari (VoA)
India (New Delhi, Kolkata, Mumbai dan Chenai): 30 hari (VoA)
Myanmar (Tachileik) : 1 hari (500 Bath)
AFRICA
Maroko : 90 hari
Seychelles : 30 hari
Mozambique : 30 hari (VoA)
Tanzania : 3 bulan (VoA)
Tazmania : 3 bulan (VoA)
Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
EUROPE
Armenia : 120 hari (VoA)
Georgia : 90 hari (VoA)
Kosovo : 90 hari
Turki : 30 hari
NORTH AMERICA
Bermuda : 90 hari
Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
SOUTH AMERICA
Chile : 90 hari
Kolombia : 90 hari
Ekuador : 90 hari
Haiti : 3 bulan
Peru : 90 hari
OCEANIA
Kepulauan Cook : 31 hari
Fiji : 120 hari
Mikronesia : 30 hari
Samoa : 60 hari
Niue : 30 hari (VoA)
Palau : 30 hari (VoA)
Selain negara-negara tersebut di atas bagi pemegang paspor hijau wajib punya VISA. Dan diantara negara-negara di atas, bagi pemegang paspor dinas (biru) dan paspor diplomatik (hitam) ada tambahan negara lain yakni Swiss, Slovenia, Bosnia, Belarus, UEA dan Makedonia.
Jenis VISA lainnya adalah SINGLE ENTRY (sekali masuk), DOUBLE ENTRY (dua kali masuk) dan MULTIPLE ENTRY (berkali-kali masuk dalam batas waktu tertentu), biayanya berbeda-beda.
Lama waktu kunjungan tertera di VISA misalnya diberi 1 week, 2 weeks, 1 month, 3 months, 6 month atau 1 year.
Ada juga yang namanya VISA Schengen, yaitu satu VISA yang bisa dipergunakan untuk keluar masuk diantara 25 negara di Eropa.
PASPOR, dokumen keluar masuk ke suatu negara, layaknya seperti KTP internasional.
Jenisnya ada paspor hijau, paspor biru (dinas), paspor coklat (dulu untuk paspor haji) dan paspor diplomatik (hitam).
Masa laku paspor 5 tahun, 24 atau 48 halaman dan diterbitkan oleh kantor imigrasi di propinsi dimana kita berdomisili.
Masuk ke suatu negara wajib harus ada paspor. Paspor saja dan atau plus VISA. Paspor akan distempel EXIT oleh imigrasi origin dan distempel ENTRY oleh imigrasi destinasi.
FISKAL, bagi WNI yang berpergian keluar negeri harus bayar fiskal di airport origin kecuali memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bebas fiskal.
Tarip fiskal lewat udara 2,5 juta, lewat laut 1 juta dan lewat darat 500 ribu. Disamping itu ada ketentuan tertentu dan aturan fiskal untuk tugas belajar di LN, pelaut, tenaga kerja dan lainnya (bisa lihat di web pajak).
Ada kabar gembira buat kita semua, pemerintah mulai tahun 2011 sudah membebaskan biaya fiskal perjalanan ke LN bagi yang memiliki atau yang tidak memiliki NPWP. BRAVO DEPARTEMEN KEUANGAN ....
AIRPORT TAX atau PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), yaitu pajak yang dibayar langsung ketika hendak berangkat melalui udara atau laut.
Airport tax domestic, pajak yang dibayar kalau bepergian dalam satu negara. Besarnya pajak berbeda beda tergantung kelas bandaranya. Misalnya Airport Juanda Surabaya dan Soekarno Hatta Cengkareng Rp. 40,000 dan Airport tax domestic Malaysia hanya 6RM (18 ribuan). Pajak Airport ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan para pengguna jasa angkutan udara atau laut.
Airport tax internasional, pajak yang dibayar kalau bepergian ke luar negeri lewat udara atau laut.
Airport tax ada juga yang include dalam tiket, jadi di airport tidak perlu bayar lagi. Besarnya pajak airport international biasanya maksimum sampai Rp. 150,000 dan tiap negara bervariasi, di Malaysia waktu yang lalu hanya 25RM (75 ribuan) saat naik menjadi 32RM (95 ribuan).
KARTU IMIGRASI, form isian EXIT /ENTRY yang diberikan oleh maskapai penerbangan/laut atau disediakan di area sebelum masuk pintu imigrasi negara origin dan destinasi.
Kartu ini juga penting untuk pengawasan keluar masuk pengunjung ke suatu negara. Hal-hal yang diisi antara lain nama, data paspor, data maskapai, tujuan bepergian, tempat tinggal dll. Kartu/form ini jangan sampai hilang karena diperlukan untuk keluar masuk di pintu imigrasi. Kartu ini merupakan kartu control keberangkatan (depart) dan kedatangan (arrival) pengunjung.
Note : Ketika saya dari Juanda (Surabaya) ke LCCT (KL, Malaysia), dari kedua Airport ini sudah tidak perlu lagi mengisi Kartu Imigrasi. Jadi urusannya semakin simple.
FORM CUSTOMS DECLARATION atau FORM PEMBERITAHUAN PABEAN, form isian biasanya diberikan di atas pesawat udara atau kapal laut untuk memastikan bahwa barang-barang yang dibawa diijinkan masuk oleh suatu negara.
Demikian informasi dari saya. Yang penting ikuti aja semua prosedur yang ada step by step, pasti akan lancar semua.
HAVE A NICE TRIP . .
Referensi:
Wikipedia - Visa requirements for Indonesian citizens
Wikipedia - Paspor Indonesia
24 Negara Bebas Visa Turis + Tips Mengurus Visa
Bebas Visa dan Visa on Arrival Untuk Pemegang Paspor Indonesia
Bagaimana Radio menjadi penting
Kenapa radio menjadi penting buat saya? sederhana saja, karena radio adalah inspirasi, menemani dan selalu memperbaharui informasi.Habisnya kalau sering bengong melompong, takutnya malah kesurupan... mmm .. menakutkan kalau membayangkan saja. Coba deh kalau ada yang ingin mengetahui manfaat mendengarkan radio, cek aja di google. Haha...
"Ya iyalah... masa ya iya dong.."
Benar benar memberikan enery positif, inspiratif, dan selalu komunikatif. Karena belum ada tawaran sebagai penyiar radio, jadi saya memutuskan menjadi pendengar radio yang baik saja . hahaha
"Oh, yaa... siapa eloo.. ? haha, becanda ini..."
"Di radio, aku dengar lagu kesayanganku" pasti pernah dengar kan lagu itu? radio sangat akrab dengan siapa saja, begitu pula dengan aku. Saat bosan sendirian di kamar, atau berada di perjalanan jauh. Mendengarkan celotehan menarik sang penyiar radio sangat mengasikkan, bisa titip salam, minta lagu, ikut topiknya, atau ikut kuis berhadiah kaset, voucher, dll. wah seru deh sama namanya radio. Apalagi sekarang sudah musim yang namaya radio streming alias lewat internet. contohnya "nuxradio" bukan promosi sih, tapi emang saya suka. Sudah bs menendengarkan radio dari aceh sampai papua. Selama radio nya memiliki alamat streamingnya di website ya. so, tunggu apa lagi? katakan tidak deh untuk boring, kesepian gak jelas atau melamun berkepanjangan. Saja sudahi saja ya coretannya, mau dengerin radio nih...
Kerja di Luar Pulau? Long Trip? Why not?
Anda mungkin berencana menerima tawaran di luar pulau? Atau ingin mencari peruntungan di pulau lain yang lebih menjanjikan "katanya gajinya gede". Hehehee.. untuk urusan long trip atau bekerja di luar pulau saya ingin memberikan beberapa tips yang mungkin bisa berguna untuk anda. Bagaimana pun yah, ibukota lebh kejam dari ibu tiri walaupun nih rumput tetangga terlihat selalu lebih rindang.
Oke deh, mari segera ke pokok permasalahnnya
1. Tentukan dulu tawaran pekerjaan apa yang sesuai engan pengalaman anda, minimal kesukaan anda. Karena kemungkinan anda belum pernah kerja. Karena se bimbang apa kita harus tetap memikirkan nih kehidupan kita di rantau.
2. Diskusikan dengan keluarga jika anda tidak terbiasa mengambil keputusan dalam hidup anda. Kesampingkan dulu iming-iming gaji yang besar itu. Kenapa begitu? karena jika anda sudah berada di pulau orang, ada hal-hal yang membuat anda ingin segera pulang nantinya. Halo ?? harus memikirkan akomodasi dan packing barang kaleee cyyynnn
3. Jika persiapan mental anda sudah mateng, tekad sudah bulat, apapun yang terjadi yang terpenting niatnya cari duit yaa cuuss neeekk packing..
4. Packing, siapkan dulu hal-hal yang perlu dibawa!! Karna cewek lebih ribet dari cowok. Jika bisa nih... mungkin seisi kamar kita bawa ajahhh...HAHAHA...
5. Jika anda orangnya perfectsionis seperti saya, harus memikirkan betul apa aja yang mau di bawa. Yang wajib nih ya tentunya seperti PERALATAN GADGET kita ( Handphone, BB, Ipad, Laptop, dll ) charger, beauty case nya, harus dibawa lengkap!! lalu baju.. mau bawa yang mana?? yang pasti baju kerja ( kalau kerjanya ga ada pakaian seragam ) pilih deh beberapa baju kerja minimal buat 1 minggu. Nah loohhh lumayan banyak ya?? yang pasti kemeja / dress formal yang cukup, bawahan mah ga terlalu diperhatikan frekuensi pergantiannya. Alat make-up, alat mandi, baju buat sehari-hari, sendal dan sepatu. Yang cukup penting juga dokumen- dokumen beserta kopi-annya ( KTP,SIM,KK,IJAZAH,dll). Setelah semu dirasa cukup lengkap baru siapkan tas yang besar atau kopernya. Pisahkan barang mana aja yang masuk koper yang nantinya di bagasi pesawat atau kapal api. Dan mana yang bisa ditenteng utuk keperluan mendadak di perjalanan seperti minyak angin (hehe...) pembalut ( cewek ) dll.Oke di cek lagi deh tuh sudah benar apa belum ya.. memang jaman sekarang ini banyak expedisi seperti JNE, TIKI, dll yang siap antar 24jam tetapi jika memang sudah terbawa oleh kita apa salahnya ya??
6. Review lagi.. keluarga oke, mental oke, persiapan barang bawaan oke ya!! Lalu bagaimana dengan perusahaan/tempat kerja anda? Maksud saya tentang fasilits yang anda dapatkan selain gaji yang menarik dan kontrak yang cukup panjang. Bagaimana tempat tinggalnya? urusan makannya? iya kalau itu semua ada.. kalau tidak?? Wah-wah-wah.. harus hitung ulang itu tentang perekonomian anda ya!! Karena biaya hidup terutama Pangan dan Papan di daerah selain Pulau Jawa ( kecuali DKI Jakarta ) jangan harap ada harga yang murah ya!! ibarat kata harga cabe di pasar tradisional saja bisa 2x lipat. Mmmmm... bagaimana? masih ingin kerja jauh? mumpung masih di rumah nih..Eits.. don't worry be happy deh kalau gajinya oke. Kalau pas-pas an bagaimana? pas buat kos, pas buat makan, pas buat nabung. Tetapi jika anda sudah mndapatkan fasilitasnya ya harus tertulis ya di draf kontrak. Biar semua jelas ada hitam diatas putih, biar kalau ga cocok apa yang dijanjikan ya bisa kita tuntut heheww.
7. Tentang long trip alam misi cari duit gede ini, mau gak mau anda harus mengetahui seperti apa sih kota nya? bagaimana penduduknya, kebudayaannya, sedikit banyak anda bisa tau kan kota eperti apa yang jadi pilhan anda itu. Sekarangkan sudah banyak nih yang shared di media online. Yang paling ampuh cek di GOOGLE ya.. apalagi jika pekerjaan anda berhubungan dengan orang banyak, wah, pastinya juga anda cari tau karakteristik orang- oran disana.
Apapun pekerjaan anda, yang pasti anda harus bisa mencintai pekerjaan itu. Agar semua urusan anda bisa bejalan dengan baik dan tanpa penyesalan berkepanjangan.Ya deh ya.. mungkin tips-tips diatas bisa membantu anda yang lagi kepikiran untuk kerja LONG TRIP untuk pertama kalinya. atau kesekian kalinya. Weehh blog ini kan untuk semua yang suka membaca dan mencari informasi. OKAY... salam sukses selalu ya blogger.
Langganan:
Komentar (Atom)



